kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas dan evaluasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di Puri Salon Senggigi, Lombok Barat beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengungkapkan, semua jajaran di bawah sudah bekerja dengan baik.

Kendati begitu apa yang sudah baik ini harus terus ditingkatkan sehingga ia menekankan supaya panwascam, panwasdes, dan semua eleman untuk memahami regulasi di internal terlebih dahulu.
Bukan tanpa sebab, pasalnya dalam kegiatan ini banyak pula pengawas baru hasil rekrutmen yang sudah digelar oleh Bawaslu KLU beberapa waktu lalu.
“Kita harus pahami regulasi secara internal, mulai UU 10, Perbawaslu dan turunan. Saya juga minta dalam melakukan dokumentasi sudah terarsip. Sehingga kalau ada pihak yang lakukan sengketa tinggal buka form A, karena ada pengalaman kabupaten lain mereka buat form ketika hari H dibuat, cuma dokumentasi arsipnya lupa disimpan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengatakan, jajaran juga harus memahami betul regulasi eksternal seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) beserta turunannya. Sebab langkah tahapan ini disebutnya masih panjang bahkan hingga hari H pelantikan pemenang pemilukada.
Setelah coklit, nantinya output akan mengarah menghasilkan BPHP dimana dilakukan pleno desa dan kecamatan, setelah itu outputnya menguap DPS yang akan diplenokan di tingkat kabupaten.
“Saya harap ini juga diperhatikan, karena semua tahapan nantinya masih panjang. Harus semua dipelajari,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Lombok Utara Ria Sukandi menjelaskan, kegiatan ini penting untuk bagaimana mengupgrade jajaran di bawah dalam setiap tahapan.
Apalagi banyak sejumlah temuan oleh Bawaslu pada tahapan coklit kemarin, dimana saat ini KK yang sudah dicoklit dan dipasangi stiker berjumlah 5.203. Sementara di TPS 11 Muara Putat Desa Pemenang Timur terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak dicoklit.
“Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Pemenang memberikan saran perbaikan kepada PPK pemenang per tanggal 11 Juli 2024 agar pantarlih datang kembali ke rumah warga tersebut untuk dilakukan pencoklitan ulang,” jelasnya.
Temuan lain yaitu di TPS 8 Desa Pemenang Timur terdapat pemilih dengan adminduk ganda. Pantarlih yang melakukan coklit warga menggunakan adminduk lama dan warga tersebut memiliki adminduk ganda sehingga menyebabkan adanya perbedaan NIK dan nama dari KTP dan KK yang terbarukan.
“Terhadap temuan tersebut Bawaslu melalui Panwaslu untuk lakukan perbaikan mengecek kembali adminduk terbaru serta agar PPK dapat memberikan keterangan,” katanya.
“Evaluasi evaluasi hasil temuan ini dikupas, sehingga nantinya ketika ada temuan serupa kita tahu harus bagaimana. Lagi-lagi mengingat tahapan ke depan masih sangat panjang,” pungkasnya. (gii)