kicknews.today – Beberapa warga di Dusun Subak Bilasundung, Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur menolak pembukaan jalan usaha tani (JUT). Warga yang menolak itu merupakan pemilik lahan pertanian di sekitar lokasi pembukaan JUT.
Seorang warga setempat, Kamaludin mengaku sebenarnya tidak keberatan dengan proyek pembukaan jalan tersebut. Tapi, yang menjadi masalah karena lokasi pembukaan jalan tersebut berada di lahan miliknya. Sementara lahan warga lain tidak disentuh.

Hal itu menurut dia, pemerintah desa berat sebelah. Bahkan, dirinya dipaksa menandatangani surat persetujuan pembukaan jalan dan diintimidasi meski ia tetap menolak. Kemudian, pihak pekerja tiba-tiba melakukan penggusuran dengan menggunakan alat berat.
“Apa saya salah keberatan atas tanah milik saya sendiri dibangun jalan?. Alasan pemerintah desa serta camat tidak mengambil tanah sebelahnya karena ada parit yang sudah permanen, tapi saya malah diintimidasi,” sesal dia, Minggu (28/7/2024).
Sekdes Desa Paok Pampang, Abdullah Jaelani menyampaikan, JUT memakai jalan setapak yang memang sudah lama ada. Ia juga membantah pihak Pemdes mengintimidasi masyarakat yang menolak tersebut. Karena rata-rata masyarakat yang kena lahannya menerima dan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara personal pada masyarakat yang menolak. Dan hanya satu orang yang menolak dan lahannya itu tidak kena,” jelas Sekdes.
Diketahui, pembukaan JUT adalah program yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 dari Dinas Pertanian Lombok Timur dengan pagu dana sebesar Rp 195.000.000. Pengerjaannya menggunakan sistem swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat dengan lebar jalan 3 meter dan panjangnya kurang lebih 1 kilometer. (cit)