kicknews.today – Nurul Anwar, 30 tahun, pelaku pembunuhan istrinya, Lilis (29 tahun) warga Desa Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Selong, Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman pada Minggu (23/6/2024).
Di hadapan petugas, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia nekat menghabisi nyawa istri lantaran sering diomelin dan mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari korban.
“Pelaku mengaku emosi saat cekcok. Kemudian pelaku mengambil parang yang dipinjamnya untuk memotong daging kurban digunakan membunuh istrinya,” jelas Oesman.
Selain itu pelaku juga mengaku tengah terlilit utang pada 41 orang calon TKI yang dijanjikannya bekerja di luar negeri. Pelaku ditagih untuk mengembalikan uang tersebut. Karena diketahui, pelaku merupakan pegawai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur.
“Pelaku minta korban untuk ikut membantunya menyelesaikan persoalan itu, namun korban menolak. Pelaku pun emosi lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Oesman menjelaskan pengakuan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya pada Kamis sore (20/6/2024). Antara pukul. 15.00 – 16.00 Wita. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat meminjam sebilah parang kepada keluarga korban berinisial S.
Sebelum kejadian itu, ibu korban inisial SU berfirasat buruk. Sang ibu sempat menelpon korban, namun tidak diangkat.
“Merasa ada sesuatu yang tidak beres, akhirnya ibu korban bersama sejumlah keluarga lainnya mendatangi rumah korban (TKP), tapi pintu dalam kondisi terkunci,” tuturnya.
Sekitar pukul 18.00 Wita lanjut Nicolas, pintu rumah didobrak. Sang ibu langsung syok melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.Keluarga korban dan warga setempat melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Sementara pelaku ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita di rumah ibu tirinya di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. (cit)