kicknews.today – Polres Lombok Utara terus mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Jamur Mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan, Pemenang. Dari pengungkapan pada 21 Mei 2024 tersebut dua pelaku ditangkap yakni, NA, pria 22 tahun asal Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara dan FD, pria 27 tahun asal Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur.
Wakapolres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan. Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu Bar gili Trawangan dan menangkap dua pelaku.
“Pertama, petugas menangkap pelaku NA dan dilakukan penggeledahan di dalam Bar,” jelas Wakapolres saat jumpa pers, Kamis (13/6/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian terduga pelaku NA tidak ditemukan barang, benda yang ada kaitannya dengan narkotika. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di sekitar area salah satu bar dan ditemukan di dalam lemari pendingin delapan bungkus kantong plastik bening.
“8 bungkus plastik itu masing-masing berisi jamur mushroom yang diduga narkotika golongan 1 jenis psilosina. Masing-masing berat 66 gram, 92 gram, 85 gram, 73 gram, 97 gram, 87 gram, 27 gram. Totalnya 2,247 Kg,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan di sekitar area bar dan petugas menemukan barang bukti lain. Yakni, satu bungkus kantong plastik bening yang dalamnya berisi delapan buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang diduga merupakan tempat, wadah bekas jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina, satu buah daftar menu yang terbuat dari kayu bertuliskan “Spesial Tiket To The Heaven” di atas meja Bar petugas menemukan satu unit Handphone Redmi 12 warna hitam dengan casing warna biru, di laci meja bar petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp. 400.000 dan uang tunai mata uang negara Australia sejumlah 50 dolar.
“Setelah diinterogasi terhadap terduga pelaku NA, diketahui Staff Bar serta pemiliknya bernama FD yang tinggal di Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur,” katanya.
Para terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak
Rp.10.000.000.000. (jr)