kicknews.today – Terkait dugaan Korupsi Masker Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB pada masa Covid-19, Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan siap melakukan ekspos perkara tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI di Jakarta. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH, Senin (10/6/2024).
“Biar ada titik terang, kami siap melakukan ekspose perkara ini ke pusat (BPKP RI),” ungkap Yogi.
Pernyataan itu menyusul adanya jawaban dari surat permintaan kejelasan kepada BPKP NTB terkait hasil ekspose perkara di tahap penyidikan pada 19 Februari 2024. Dari jawaban BPKP NTB, Yogi mengaku menerima petunjuk agar penyidik menyerahkan bukti tambahan. Namun, bukti tambahan tersebut dinilai penyidik sudah berbeda dari kesimpulan ekspose perkara pada 19 Februari 2024.
“Itu makanya, kami tunggu jawaban dari Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, karena surat permintaan kejelasan itu juga kami tembuskan ke deputi, ” jelas Yogi.
Yogi menegaskan, pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan koordinasi sejak awal penyelidikan dengan BPKP NTB.
“Jadi, biar matang dalam kasus ini, kami dari awal penyelidikan sudah membangun koordinasi dengan BPKP NTB,” katanya.
Namun jika memang BPKP pusat meminta pihaknya untuk memaparkan terkait berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kasus ini, maka Ia mengatakan sangat siap melakukannya.
“Jika kami dipanggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkara ini secara rinci barangkali, maka saya siap berangkat menemui panggilan tersebut, “ pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker tahun 2020 ini terhenti di BPKP NTB. Sebelumnya, Kapolresta Mataram meminta dugaan kasus yang melibatkan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany ini harus selesai sebelum Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Yogi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada BPKP NTB sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut yang dilakukan lembaga tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada laporan perkembangan yang diterima dari BPKP NTB.
“Kami belum menerima informasi apapun terkait kasus ini dari BPKP NTB. Sudah sejauh mana tindak lanjutnya belum kami ketahui,” kata Yogi belum lama ini.
Menurutnya bila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti maka kerja keras kita selama satu tahun ini terlihat sia-sia.
“Ya kesannya tidak ada guna upaya yang kita lakukan selama ini untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa ratusan saksi. Ini kan butuh konsentrasi, tenaga dan waktu. Kalau tidak ditindaklanjuti kan sia-sia,” tegasnya.
Yogi memaparkan beberapa hal terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan surat resmi dari Polresta Mataram tertanggal 7 September 2023 perihal ekspose perkara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP NTB tertanggal 13 September 2023 perihal ekspos gelar perkara. Bahwa telah dilaksanakan ekspos dugaan kasus tindak pidana pengadaan masker pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB tahun 2020.
Dalam keterangan tersebut ekspos dipimpin langsung oleh Anom Bajirat Suta yang saat itu sebagai koordinator pengawasan kelompok jabatan fungsional auditor bidang investasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTB. Kemudian melibatkan penyaji, penyidik Polresta Mataram yang dihadiri 8 pejabat fungsional auditor bertempat di ruang bidang investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTB.
“Kesimpulannya bahwa atas dasar kasus tersebut terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Itu dasar pertama,” kata Kasat.
Kemudian dasar kedua lanjut Yogi, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, lingkup kegiatan pengadaan masker pada Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB merupakan keuangan negara. Kedua, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara, berdasarkan hitungan sementara kerugian negara sebesar Rp. 1.945.772.669
Kemudian ketiga, terhadap kasus ini akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian negara yang tervalidasi dengan jelas, bukti yang diperoleh sudah cukup andal dan relevan.
“Keputusan tersebut kata Yogi, ditandatangani pada 19 Februari 2024 oleh semua yang hadir termasuk Perwakilan BPKP Provinsi NTB saat itu Anom Bajirat Suta,” ucapnya.
Sesuai dengan kesimpulan tersebut bahwa BPKP NTB telah menyimpulkan adanya kerugian negara pada pengadaan masker tersebut. Pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada BPKP NTB sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut yang dilakukan lembaga tersebut.
Pada perkara ini, Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Dewi Noviany beberapa kali diperiksa penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020. Adik mantan Gubernur NTB Zulkifliemansyah ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Saksi diperiksa bukan kapasitas sebagai Wakil Bupati Sumbawa, tapi sebagai mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB pada 2020,” jelas Yogi waktu itu.
Yogi menjelaskan, selain Dewi, penyidik juga sudah lakukan pemeriksaan sejumlah ASN dan seratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di NTB.
“Para saksi tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali untuk kepentingan penyelidikan,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini.
Seperti diketahui, Dewi Noviany diduga ikut melakukan pengadaan sebanyak 48.000 masker Covid-19 untuk UMKM di bawah kendali Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB dengan anggaran Rp12,3 miliar. Anggaran itu berasal dari realokasi dan refocusing dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dari APBD NTB tahun 2020. (jr)