kicknews.today – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima memeriksa sejumlah saksi kasus persetubuhan gadis ABG oleh 12 remaja di Kecamatan Belo.
“Sekarang penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik dikonfirmasi Kamis (6/6/2024).
Setelah mengambil keterangan saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara untuk penentuan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Jika bukti terpenuhi, baru kemudian gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Setelah BAP saksi-saksi, kita gelar perkara, apakah naik sidik atau tidak. Baru kemudian gelar perkara penetapan tersangka,” tegas bekas Kapolsek Manggelewa ini.
Abdul Malik mengatakan, terhadap tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para terduga diharapkan agar segera menyerahkan diri untuk mempercepat proses hukum.
“Mereka belum ditahan. Kami imbau, ketiga terduga pelaku untuk menyerahkan diri. Mau kabur dimana pun, suatu saat pasti akan tertangkap,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi di Kecamatan Belo sekitar akhir Mei 2024 lalu. Korban mulanya diajak ketemuan oleh salah satu dari terduga pelaku di salah satu tempat.
Di tempat tersebut, korban diperkosa oleh terduga pelaku bersama enam orang rekannya. Selanjutnya, korban lalu di bawah ke tempat yang lain dan kembali diperkosa oleh 5 terduga pelaku lain. Saat kejadian, satu diantara pelaku sengaja merekam aksi pemerkosaan berlangsung. Video tersebut lantas beredar hingga berujung diketahui oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Polsek Belo. (jr)