kicknews.today – Pria asal Desa Majakerta Kecamatan Watu Kumpul, Kab Pemalang, Jawa Tengah inisial ANS, terpaksa dijemput Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram. ANS ditangkap karena terlibat dugaan kasus penipuan secara online terhadap seorang warga asal Mataram.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah menipu korban dengan jumlah uang hingga Rp51 juta.
“Saya menyesal dan khilaf,” katanya, Jumat (10/5/2024).
Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk foya-foya. Sebagian besar digunakan untuk bermain judi slot. “Saya siap diproses hukum,” ujarnya.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan polisi pada 24 April 2024 dari korban Diah Iskandar, warga Kota Mataram terkait tindak pidana penipuan online.
“Modusnya, pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia. Kemudian pelanggan (korban) tertarik terhadap penawaran tersebut,” jelas Kasat.
Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud. Selanjutnya, pelaku dan korban berpindah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga.
Setelah ada kesepakatan harga sebesar Rp. 102.350.000 (sudah dipotong pajak 10%), terduga pelaku meminta DP atau uang muka barang sejumlah Rp 51.175.000. Syaratnya, barang dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan.
“Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku. Uang itu dipakai pelaku untuk bermain judi slot,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 dan 1 akun tokopedia seller atas nama Indigo Farming.
“Terduga dijerat dengan Pasal 45A (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,“ tutupnya. (jr)