kicknews.today – Asosiasi Sepeda Listrik di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar hearing di kantor DPRD KLU, Senin (6/5/2024). Kedatangan mereka diterima oleh ketua DPRD KLU Artadi.
Hadir juga dalam hearing tersebut Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, Kepala Dinas Perhubungan Parihin, Kepala Dinas Pariwisata Denda Dewi Trisna, Kasat Pol PP Totok Surya Saputra.

Ketua DPRD Lombok Utara, Artadi meminta agar eksekutif segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang sepeda listrik di Gili Trawangan.
“Di Gili Trawangan itu damai. Itu yang kita harapkan. Pemkab harus cepat tanggap mengenai peraturan ini, terutama Perbup (Peraturan Bupati). Seminggu harus selesai,” tegas Artadi.
Artadi juga berharap agar Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan bisa diakomodir oleh pemerintah daerah. Sehingga para pengusaha yang sudah lama berinvestasi di sana tidak merasa dirugikan.
“Tapi jika nanti sudah ada aturan, semua harus dibatasi. Sama halnya dengan cidomo yang dibatasi, sepeda gayung dibatasi, begitu juga dengan sepeda listrik ini,” pesannya.
Pembatasan keberadaan sepeda gayung maupun sepeda listrik di Gili Trawangan saat ini kata Artadi, karena jumlahnya sudah sangat banyak.
Informasi yang diterima, pada awal 2024, jumlah sepeda gayung mencapai 7 ribuan. Sedangkan aturan dari pemerintah, seharusnya 2.400 yang tersebar di 160 titik.
“Jika Perbup-nya nanti jadi, ya itu yang jadi referensi. Itu tugas dari pemerintah daerah,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Sementara Asisten 1 Setda Lombok Utara, Atmaja Gumbara usai hearing mengaku bahwa aspirasi dari Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan sudah ditampung dan akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Soal Perda atau Perbup nanti ya. Saya mau lapor ke Pak Sekda dulu,” jawabnya.
Sementara Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan, Budi Handoyo berharap agar Perda atau Perbup tentang Sepeda Listrik di Gili Trawangan segera disahkan.
“Masyarakat banyak yang menginginkan sepeda listrik ini, karena sudah menjadi kebutuhan. Kita juga akan berbagi kuota sepeda listrik ini dengan masyarakat di luar anggota kami juga. Bukan semata-mata hanya untuk anggota asosiasi yang ada saat ini saja,” ujarnya.
Bukan untuk tujuan mematikan keberadaan sepeda gayung, Budi memastikan bahwa sepeda gayung tetap menjadi pilihan alternatif oleh wisatawan.
“Namun keduanya harus dibuatkan payung hukum sehingga keberadaan alat transportasi ini legal di mata hukum,” tegasnya.
Sementara terkait retribusi, pihaknya siap untuk mengikuti aturan yang berlaku. Sama halnya dengan retribusi yang diterapkan kepada sepeda gayung maupun cidomo di Gili Trawangan.
“Kami siap patuh, berapa nantinya retribusi yang dikenakan. Kami siap, yang penting ada aturan yang mengatur itu semua,” tukasnya. (gii)