kicknews.today – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima menuntut pembebasan lima aktivis yang diamankan karena blokade jalan tuntut stabilitas harga jagung di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Desakan itu disampaikan saat berunjuk rasa di Polres Bima Kota, Jumat (26/4/2024).
Koordinator lapangan, M Adam meminta Kapolres Bima Kota agar status tersangka terhadap lima aktivis tersebut dicabut. Karena mereka melakukan blokade jalan untuk memperjuangkan kepentingan petani.

“Seharusnya mereka tidak ditangkap, karena gerakan lima aktivis saat itu untuk kepentingan petani yang mengeluhkan harga jagung anjlok,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolres Bima Kota dari jabatannya. Kemudian mengadili dan memecat oknum anggota yang menginjak bendera merah putih serta bertindak represif terhadap massa aksi.
“Mereka telah memukul hingga mencekik mahasiswa, orang tua, bahkan perempuan saat mengamankan unjuk rasa,” tegasnya.
Menurut Adam, tindakan oknum Polres Bima Kota tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan tergolong sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman mengatakan, pihaknya berulang kali memberikan peringatan pembukaan jalan saat demo di Kecamatan Langgudu. Namun, saat itu tidak digubris oleh massa aksi dan tetap ngotot menutup jalan raya.
Dengan dasar tersebut sehingga pihaknya terpaksa mengamankan lima orang pendemo yang diduga sebagai provokator. Karena tindakan mereka dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Sementara terkait proses hukum, 5 aktivis tersebut telah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa,” pungkasnya. (jr)