kicknews.today – Belakangan ini Kabupaten Bima dihebohkan dengan dugaan pungli terhadap lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, setiap PPPK diharuskan membayar Rp500 sampai Rp1 juta jika ingin mengambil surat keputusan (SK) pengangkatan.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa tidak biaya untuk pengambilan SK pengangkatan PPPK. Menurutnya, sejak perekrutan hingga pengambilan SK tidak pungutan biaya sepeserpun.

“Ibu Bupati dalam setiap kesempatan sudah menyampaikan bahwa proses rekruitmen ASN, baik PPPK maupun CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima tidak ada pungutan biaya kepada para peserta, karena memang sudah ada masing-masing pos,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin, Kamis (4/4).
Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Bima tidak dikenakan biaya apapun, termasuk pengambilan SK.
“Kalau ada pihak yang meminta uang, dilaporkan saja, sampaikan bukti-bukti valid untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Proses pelaporannya, Kabag menyarankan agar menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Bima. “Kalau ASN ke Inspektorat dulu untuk dilakukan LHP (laporan hasil pemeriksaan),” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta melaporkan jika menemukan adanya pungli rekrutmen ASN, PPPK maupun CPNS.
“Kalau ada oknum pejabat yang bermain, kami berharap agar segera dilaporkan kepada Inspektorat untuk diambil tindakan, jika yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan pelanggaran dan disiplin pegawai,” pungkasnya. (jr)