kicknews.today – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah sejak 10 hari sebelum lebaran sampai 10 hari setelahnya. Pihaknya membuka posko tersebut dengan tujuan agar pekerja atau karyawan perusahaan yang bermukim di Lombok Timur dapat mengadu keluhannya.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Khairi mengatakan, tercatat sebanyak 1.057 perusahaan di wilayah Lombok Timur telah diberikan himbauan terkait surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) baik via WhatsApp, surat-surat, bahkan mendatangi pihak perusahaan secara langsung ke kantornya. Bahkan pihaknya akan menyisir ke berbagai tempat di Lombok Timur tempat kantor perusahaan tersebut, salah satunya kantor Yakult untuk memberikan surat himbauan agar para pekerja mendapat hak THR-nya.
Kendati demikian, dalam dua tahun terakhir, ia menyebut pihaknya tidak pernah menerima laporan. Kalaupun ada laporan masuk setelah 10 hari lebaran maka akan dilakukan mediasi penyebab perubahan tidak memberikan THR.
“Bagi karyawan swasta yang mau mendaftar cukup hanya dengan mengisi identitas pelapor dan PT. tempatnya bernaung agar secepatnya dilakukan pemanggilan,” kata Khairi, Sabtu (30/3/2024).
Adapun ketentuan normatif dalam pengaduan tersebut, jika telah bekerja lebih dari satu tahun maka ia berhak atas THR sebesar gaji satu bulan.
“Untuk PT yang tidak membayar THR pekerja akan kita tegur,” tambahnya.
Khairi menekankan kepada 1.057 perusahaan yang ada di Lombok Timur untuk mengindahkan surat edaran tersebut. Menurut nya bagaimanapun pekerja dan perusahaan merupakan sebuah simbiosis mutualisme.
“Suksesnya perusahaan dan baik buruk kinerja tergantung dari pekerja. Jangan abaikan kinerja dan hak para pekerja,” pungkasnya. (cit)