kicknews.today – Menjelang Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mengeluarkan himbauan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa ramadhan 1445 H/2024 M. Bahkan dalam himbauan tersebut, pemilik rumah makan atau warung makan, supermarket, minimarket dan sejenisnya harus mentaati himbauan tersebut.
Selain itu, masyarakat dilarang menjual petasan atau bahan yang menimbulkan ledakan tinggi tanpa seizin yang berwenang. Kemudian dengan sengaja makan, minum atau merokok ditempat terbuka saat jam puasa.
Surat edaran ditandatangani oleh PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka saat Bulan Suci Ramadhan.
Namun, dalam himbauan tersebut, pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji dapat tetap melayani pembeli. Namun dengan membatasi jam pelayanan. Dari jam 5.00-15.00 Wita, dengan catatan harus menutup warung nya dengan tirai. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terlihat dari luar.
Bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun tidak dijelaskan secara detail sanksi yang dijatuhkan. (cit)