kicknews.today – Hari kedua Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah di jalan Jendral Sudirman Praya Selasa (5/3/2024), sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat terjaring razia.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Rachman, STrk SIK menyampaikan masih ditemukan pengendara roda dua dan roda empat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka (pickup), tidak memakai seat belt serta tidak melengkapi surat kendaraan saat berkendara.
“Kendati demikian, pengendara yang melakukan pelanggaran tidak kami berikan tilang. Namun kita hanya berikan teguran secara lisan dan himbauan agar kedepan masyarakat lebih tertib lagi saat berkendara di jalan raya,” imbuhnya.
Dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan petugas. Antara lain, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Jika ditemukan pengendara sambil main HP akan kami tilang,” katanya.
Selain itu kata Abdul Rachman, pihaknya juga akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kemudian kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu.
Dalam kegiatan tersebut, Personel Ops Keselamatan Rinjani 2024 Polres Lombok Tengah juga turut membagikan brosur himbauan tertib berlalu lintas. Hal ini sebagai sarana penyuluhan dan sosialisasi tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat di jalan raya.
Untuk diketahui, dalam aturan berkendara sebagaimana termaktub di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prilaku dimaksud mendapat perhatian khusus, yakni di Pasal 106 Ayat 1. Bagi pengendara yang didapati tidak konsentrasi saat berkendara karena main HP, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang paling banyak Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283 UU 22/2009). Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. (jr)