kicknews.today – Sejumlah warga gelar demo di Kantor Imigrasi kelas III non TPI Bima, Kamis (14/12/2023). Mereka menyorot soal dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan paspor di kantor setempat.
“Kami tuntut pihak Imigrasi Bima agar bertanggung jawab atas dugaan Pungli biaya pembuatan paspor,” tegas coordinator aksi, Imam, Kamis (14/12/2023).
Dugaan ini diakui berdasarkan data dari hasil investigasi lapangan. Terdapat 7 orang warga yang mengajukan laporan di Imigrasi Bima terkait biaya pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Imigrasi Bima diduga menarik biaya pembuatan paspor dengan angka yang fantastis dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang.
“Itu sudah jelas pelanggaran,” tegasnya.
Imigrasi Bima diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2019. Setiap pembuatan paspor pada ketentuan PP itu, biaya hanya ditarik dari mulai Rp350 ribu hingga Rp1 juta per orang.
“Sesuai PP nomor 28 tahun 2019, bahwa biaya pembuatan pasport per orang minimal Rp350 ribu hingga Rp1 juta,” tegasnya.
Imam menduga, Kepala Imigrasi Bima ikut serta dalam melakukan Pungli pembuatan paspor. Kemudian dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap para calo paspor, agar bisa mendapatkan keuntungan.
“Kepala imigrasi juga terlibat. Buktinya pada paspor yang diterbitkan ada tandatangan dia. Kami menduga di dalam imigrasi Bima, ada kejahatan yang struktur,” tudingnya.
Pantauan langsung di lokasi, dari awal hingga berakhirnya unjuk rasa, tuntutan pendemo tidak ditanggapi oleh pihak Imigrasi Bima. Gerbang utama kantor imigrasi ditutup rapat, dengan dikawal sejumlah personel Polres Bima Kota bersenjata lengkap.
Setelah menyampaikan tuntutannya, massa terpantau membubarkan diri. Dari imigrasi Bima, mereka kemudian bergeser ke PT Pelindo Persero untuk menuntut sejumlah kejanggalan di lapangan. (jr)