kicknews.today – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs H Lalu Gita Ariadi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2023). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
“Harusnya hari ini menghadap KPK, tapi diundur besok (Selasa), karena ada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS bersama DPRD NTB yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB, Senin (20/11/2023).
Miq Gite mengatakan, pemanggilan oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mengingat ia pernah menjabat Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Berdasarkan surat pemanggilan KPK, Gita diperiksa terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang digarap PT Tukad Mas.
“Segala persiapan sudah dilakukan. Paling relevan terkait dokumen yang diminta KPK seperti soal izin. Data-datanya pasti dibawa,” kata Miq Gite.
Miq Gite mengaku bukan pertama kali dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, dirinya pun pernah dipanggil Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
“Sekarang dipanggil KPK. Biasa, ini risiko jabatan, karena obyeknya Lutfi (mantan Wali Kota Bima),” pungkas Miq Gite. (jr)