Event pacuan kuda tanpa izin kepolisian di Kota Bima disorot Koalisi Stop Joki Cilik

Joki cilik pada pacuan kuda Bima
Joki cilik pada pacuan kuda Bima

kicknews.today – Event pacuan kuda yang melibatkan joki cilik digelar tanpa izin kepolisian di Kota Bima mendapat sorotan dari Koalisi Stop Joki Anak. Menurut mereka, event yang digelar Pordasi Kota Bima itu terbilang nekat.

“Kami apresiasi komitmen Polres Bima dan Polda NTB yang tidak memberikan izin pacuan kuda yang melibatkan joki cilik itu,” tegas perwakilan anggota Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar usai berkunjung ke Polda NTB, Rabu (15/11/2023).

Yan menegaskan, event itu sebaiknya dihentikan. Pordasi, pemerintah, polri, TNI dan Koalisi Stop Joki Anak tidak pernah duduk bersama membicarakan kesepakatan atau regulasi terkait joki anak. Baik dari batasan umur joki, kelas kuda, batasan kuda yang ditunggangi pada event tersebut.

“Termasuk regulasi alat pelindung joki yang memenuhi standar keamanan dan sanksi bila terjadi pelanggaran oleh pemilik kuda, panitia atau pihak lain,” tegasnya.

Selain itu, belum adanya kejelasan siapa yang menanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program minat dan bakat bagi Joki Anak untuk asuransi kecelakaan dan kematian. Kemudian, tabungan seperti Jaminan Hari Tua bila Joki anak pada umur tertentu berhenti menjadi joki yang harus dibayarkan tiap bulan secara mandiri.

“Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya Pordasi dan Pemda Kota Bima bangga menyatakan para joki anak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020. Namun ketika ada kematian salah satu joki anak di Kota Bima  2023 ternyata tidak bisa diklaim pihak keluarga, karena memang tidak ada pihak yang melanjutkan pembayaran angsuran tiap bulan,” ungkap Yan.

Di sisi lain, event ini berdampak pada pendidikan joki. Penyelenggaraan event tidak bisa digelar pada saat anak sedang hari aktif sekolah, terutama pada waktu ujian dan panitia harus memastikan anak selama mengikuti event tetap menjalani proses belajar mengajar. Memastikan anak tinggal ditempat yang layak dan mendapatkan layanan dari petugas medis (dokter dan psikolog).

“Pordasi belum pernah secara serius mencari dan mengembangkan bibit joki anak untuk dilatih jadi joki atlet profesional. Apalagi sampai hari ini belum pernah Pordasi mengumumkan nama-nama dan alamat Joki anak ke publik. Selain itu, belum terbukanya akses pengawasan baik dari koalisi atau lembaga lain selama penyelenggaraan event,” katanya.

Kematian 3 joki selama ini menurut dia, seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pordasi.  Di sisi lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima sudah mengeluarkan fatwa Nomor: 49/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023, tentang penyelenggaraan lomba kuda pacuan dan Nomor: 50/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023 tentang eksploitasi anak, patutnya dipatuhi bagi umat muslim. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI