kicknews.today – Masyarakat Lombok Tengah diimbau untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Biasanya, modus yang digunakan yaitu tawaran bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu para calo,” harap Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono, usai sosialisasi TPPO di Medical Center Praya, Lombok Tengah, Jumat (20/10).

Polres Lombok Tengah terus mensosialisasikan tentang TPPO pada masyarakat. Baik sosialisasi secara langsung maupun dengan pembagian pamflet tentang mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberantas berbagai aksi tindak pidana perdagangan orang di Lombok Tengah. Sebab, selama ini tidak sedikit warga yang bekerja di luar negeri namun tanpa melalui prosedur resmi.
“Kejahatan TPPO sudah sangat marak dan hal ini mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri. Sehingga, para oknum yang terlibat kejahatan TPPO harus ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, Hariono mengimbau masyarakat jika ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak. Jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para calo.
“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegas Kasi Humas.
Hariono juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat.
“Laporan masyarakat itu sangat penting, karena dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” tutup Kasi Humas. (jr)


