kicknews.today – Tiga pengedar sabu di Plampang Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Kamis sore (19/10). Dari tangan pelaku diamankan tiga poket sabu dengan berat 1,40 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh. Fatoni SH mengatakan, ketiga pelaku masing – masing berinisial DI (34 tahun), RS (21 tahun), dan AA (29 tahun). Ketiganya ditangkap di rumah terduga DI di Dusun Selante RT/RW 002/002 Desa Selante Kecamatan Plampang, Sumbawa.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat, Jumat (20/10).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah pelaku DI sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu, diamankan pula 2 klip bekas pakai, 2 buah skop, 2 buah pipa kaca, 1 buah pembersih kaca, 1 buah korek gas, 2 bendel klip obat, 1 buah sumbu, 1 buah tisu, 1 buah kepala cas merk samsung, 4 unit HP dan uang Rp200 ribu. (jr)