kicknews.today – Dua mahasiswa ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu ke ruang tahanan, Rabu (13/9). Kedua pelaku ini diketahui berinisial FM (21) dan MF (20), warga Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima, AKP Jufrin membenarkan penangkapan dua mahasiswa yang diduga menyelundupkan narkoba ke ruang tahanan. Mereka kedapatan selundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pasta gigi.
“Mereka diamankan saat perjalanan pulang usai menitipkan barang bawaannya ke petugas ruang tahanan,” kata Jufrin, Kamis (14/9)
Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula saat petugas piket ruang tahanan memeriksa barang bawaan kedua pelaku. Saat itu, mereka sedang membesuk rekannya yang berstatus tahanan inisial AM.
“Dari pemeriksaan itu, ternyata dalam pasta gigi itu berisi barang terlarang. Dari pengakuan dua pelaku, paket narkoba tersebut diselundupkan atas permintaan AM, tahanan kasus Curanmor,” ujar Jufrin.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,81 gram. Kedua mahasiswa kini diamankan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (jr)