kicknews.today – Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Timur akui belum memberikan izin untuk pembangunan Alfamart yang ada di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Kini keberadaan ritel modern tersebut menuai protes dari warga karena belum disosialisasikan sebelumnya.
Kepala Dinas Perizinan, Husnul Basri mengatakan sudah menegur pemilik Alfamart karena membangun tanpa izin dari pemerintah. Namun, ia juga meminta untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di sekitar lokasi Alfamart untuk tetap melanjutkan usaha mereka.

“Kita sudah tegur untuk mengurus surat izin, untuk penutupannya nanti menjadi ranah SatPol PP,” katanya Husnul Basri, Jum’at (4/7).
Kendati demikian, ia juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Sebaiknya pihak Alfamart melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat untuk meminimalisir dampak sosial seperti yang terjadi sekarang ini.
“Masalah ini bisa dibicarakan dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.
Seperti diketahui, masyarakat meminta retail modern itu ditutup permanen karena dinilai merugikan pedagang lain. Mereka juga menagih janji Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Rumaksi (Sukma) untuk tidak memberi izin dan membiarkan ritel modern marak di Lombok Timur.
Sukiman Azmy juga menyebutkan Alfamart tersebut belum mengantongi izin sehingga masyarakat boleh menutupnya.
“Kita tutup ritel modern tersebut sesuai keinginan masyarakat yang menolak keberadaannya,” pungkasnya. (cit)


