kicknews.today – Enam terdakwa kasus pembakaran hotel Layang-Layang Resort milik PT Temada di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Sriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dituntut satu tahun delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (7/7). Jumlah tuntutan itu menuai protes dari pihak hotel atau PT Temada.
Penasehat Hukum (PH) PT Temada, Muhammad Hilmi Dahlan SH sesalkan keputusan dari JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU terhadap 6 terdakwa terlalu ringan.

“Pasal yang dipakai oleh JPU untuk menuntut terdakwa menjadi persoalan bagi kami selaku kuasa hukum PT Temada. Kenapa tuntutannya ringan sekali, ada apa dengan Jaksa ini,” sesal Hilmi, Sabtu (8/7).
Menurut dia, tuntutan itu tidak relevan pada perkara tersebut. Seharusnya JPU menggunakan pasal 187 KUHP dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara dengan motif pembakaran dan pengrusakan. Tapi justeru JPU menggunakan pasal 170.
“Inikan aneh bagi saya. Harusnya JPU dapat menuntut tersangka maksimal di atas 5 tahun atau 12 tahun. Mengingat kasus pengrusakan banyak kerugian yang dilaporkan, kurang lebih Rp5 miliar,” tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, pasal 170 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan digunakan dikarenakan melihat beberapa aspek. Seperti pihak PT Temada mengambil akses jalan warga.
“Akses jalan banyak digunakan oleh PT Temada, sebenarnya ini konflik sosial yang sudah lama,” katanya.
Ia harap, kasus seperti bisa menjadi pelajaran kedepan. Jangan sampai lagi warga main hakim sendiri, karena itu tidak dibenarkan. (cit)


