Retribusi lapak naik 100 persen, puluhan pedagang di Pasar Narmada Lombok Barat protes

kicknews.today – Para pedangan pasar Narmada protes kenaikan retribusi lapak yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Barat. Kenaikan yang dilakukan sepihak itu bahkan mencapai seratus persen atau dua kali lipat retribusi sebelumnya. Dari Rp3 juta jadi Rp 6 juta per tahun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Protes itu disampaikan para pedagang saat hearing dengan Komisi II DPRD Lombok Barat yang dihadiri langsung oleh pihak Disperindag dan Dishub Lombok Barat, Senin (19/6).

“Alasanya Pemda menaikan karena PADnya kurang,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Narmada, H Zulfikar yang dikonfirmasi selepas hearing.

Menurutnya para pedagang tidak terlalu mempermasalahkan adanya kenaikan retribusi itu, hanya saja kenaikan yang mencapai dua kali lipat itu dinilai sangat memberatkan. Terlebih Perbup kenaikan retribusi itu tanpa melibatkan pihaknya, sehingga dinilai sepihak.

“Tidak apa-apa naik tetapi yang masuk akal dong masa langsung 100 persen. Kalau mau naikkan yang realistis saja misalnya 20 persen,” keluhnya.

Selain itu kenaikan retribusi itu diiringi dengan perbaikan fasilitas di Pasar Narmada. Namun justru fasilitas Pasar Narmada yang dulu pernah terbakar tahun 2018 hingga kini belum juga diperbaiki. Akhirnya para pedagang yang melakukan perbaikan sendiri atas fasilitas pasar itu.

“Kita minta supaya fasilitas yang rusak dulu karena kebakaran diperbaiki, mereka di Pemda tidak bisa. Jadinya kami perbaiki sendiri sisa-sisa kebakaran itu,” bebernya.

Herannya lagi, justru terminal Narmada yang tak terkena kebakaran saat itu yang justru diperbaiki oleh Pemda. Sementara Pasar Narmada yang paling banyak menyumbang pendapatan untuk daerah tak diperbaiki.

“Jadi kita bingung juga melihatnya,” herannya.

Menurut dia, harusnya pemda melibatkan para pedagang saat pembahasan Perbup retribusi itu, sebab saat ini kondisi minat belanja masyarakat tak sebagus sebelum pandemi Covid-19. Pihaknya pun berencana melayangkan surat kepada Bupati untuk merevisi kembali Perbup tersebut.

“Tadi saran Komisi II kita bersurat kepada Bupati dan harap agar menetapkan tarif yang masuk akal. Jangan sampai pedangan dikesankan tidak mau bayar pajak, karena kami tidak pernah seperti itu dan kami taat membayar pajak,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat H Abubakar Abdullah menilai tuntutan para pedagang terkait besaran retribusi suatu hal yang wajar. Termasuk dengan permintaan pembenahan fasilitas dan manajemen di pasar.

“Dari sisi kebijakan pemerintah memang harus ada keberpihakan kepada para pedagang kita juga. Kita tidak bisa membandingkan dengan pasar-pasar modern,” terang Abu.

Pihaknya pun sudah meminta eksekutif untuk melakukan kajian kembali lebih mendalam dan detail terkait besaran tarif retribusi lapak itu. Salin itu meminta dinas terkait turun dan melihat permasalahan di pasar dari sisi fasilitas maupun kondisi perekonomian para pedagang.

“Termasuk melibatkan para pedagang itu dalam penyusunan tarif yang berkaitan dengan kebijakan publik. Sehingga ketika sudah mengetahui akar permasalahan di pasar bisa menentukan opsi solusi. Karena namanya dagang itu ada pasang surut ekonomi,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan kata Politisi PKS itu, Perbup itu dilakukan revisi untuk besaran tarifnya. Selama perbaikan tarif itu masuk akal baik untuk para pedagang maupun Pemda Lombok Barat.

“Karena ini sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan fasilitas yang memadai ketika menarik retribusi. Karena kalau menarik sesuatu di masyarakat kita harus ada fasilitas yang diberikan oleh daerah itu supaya seimbang,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI