1 pria dan 3 perempuan pekerja kafe di Suranadi kedapatan jual sabu

kicknews.today – Empat karyawan salah satu cafe tuak di Suranadi, Lombok Barat kedapatan menjual sabu. Mereka adala inisial WH alias Bob perempuan 24 tahun asal Desa Peresak, Narmada, Lombok Barat. Kemudian MYR laki-laki 28 tahun, RM perempuan 31 tahun asal Narmada, Lombok Barat, dan terakhir NN perempuan 24 tahun asal Terara, Lombok Timur.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, penangkapan terhadap empat orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki informasi tersebut benar adanya.

“Empat orang terduga pelaku ditangkap Kamis malam, sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Yogi.

Di tangan para pelaku diamankan sabu seberat 4,78 gram. Selain itu juga terdapat barang bukti lain seperti sejumlah alat isap dan klip bening.

“Kami juga mengamankan kendaraan roda dua dan uang tunai,” ujarnya.

Untuk para pelaku, kini sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini mereka masih kami interogasi, sejauh mana peran dari masing-masing terduga.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pertama kali ditangkap adalah Bob di pinggir jalan raya Suranadi Selatan, Desa Suranadi. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di dalam casing HP. Pengakuannya, sabu itu diberikan oleh NN bersama MM. Satu poket sabu itu harganya Rp 300 ribu.

“Dia yang tawarin saya, katanya ini ada barang seharga Rp 300, tapi bisa kamu jual Rp 500,” aku Bob.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan pengembangan. Alhasil RM dan kekasihnya MYR diamankan di salah satu homestay di Suranadi, dekat cafe tuak mereka bekerja. Homestay tersebut, juga menjadi tempat tinggalnya NN.

RM mengaku bahwa dirinya yang mengantarkan NN memberikan Bob sabu. Tidak hanya Bob, pelanggan NN yang lain juga terkadang RM yang menjadi penghubung.

“Kadang-kadang kalau ada yang beli, saya yang kasih tahu NN. Kadang-kadang juga saya ngasih barang ke pembeli tetapi tidak pernah bertemu langsung sama pembeli itu,” aku Bob.

Sedangkan MYR, mengaku mengetahui NN sebagai pengedar. Akan tetapi, dirinya tidak pernah melihat NN transaksi dengan pembeli di homestay.

Terhadap RM dan MYR ini, polisi turut menemukan barang bukti berupa satu bendel klip bening, alat hisap dan satu poket sabu. Sementara NN yang menjadi sumber barang, diamankan di kos temannya yang berada di Desa Dasan Tereng, Narmada. Saat diamankan, NN tidak melakukan perlawanan dan mengakui dirinya yang memberikan sabu ke Bob.

Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu dan barang bukti lainnya. NN pun mengaku masih menyimpan sabu di homestay tempat tinggalnya.

Sabu yang disimpan di kamarnya itu, diakui beratnya sekitar 1 gram. Setelah penggeledahan, sabu itu ditemukan di dalam kotak HP yang ditaruh di dalam lemari pakaian.

Selain itu, NN juga memberitahukan kepada petugas tempat lain ia menyimpan sabu. Saat digeledah, ditemukan juga bendelan klip bening, alat hisap dan korek gas modif.

“Sabu itu saya akan jual dan konsumsi sendiri. Saya jual ke teman-teman saja,” katanya.

Sabu yang dimiliki, lanjutnya, didapatkan dari kenalannya di media sosial Facebook. Tapi dirinya tidak mengetahui di mana rumah temannya itu. Namun ia mengaku hanya bertemu di jalan untuk transaksi. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI