kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor di dua TKP, Sabtu (3/12). Dalam kasus ini petuga mengamankan tiga orang pelaku.
Peristiwa pencurian pertama terjadi hari tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 03.00 Wita di kos-kosan di jalan Sultan Kaharudin, Gang Denpasar, Pagesangan Barat, Kota Mataram. Kasus ini melibatkan dua pelaku inisial AD dan ALK.

ALK bertindak selaku pemantau situasi menunggu di depan gerbang kos-kosan. Sementara AD yang masuk sebagai eksekutor berhasil menggondol sepeda motor Merk Honda Vario, yang diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Berikutnya, Sabtu 3 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 Wita di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram. Kali ini AD dan ALK menjalankan aksinya bertiga, satu lagi inisalnya IRV. Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Nmax warna merah yang terkunci stang di halaman hotel.
“Pelaku merusak kunci stang sepeda motor dengan pakai kekuatan tangan,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (9/12).
Belum saja menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setelah tim menerima laporan korban.
“Kejadiannya jam 02.00 Wita, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 Wita,” jelasnya.
Saat itu, ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya untuk dijual. Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban, melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor tersebut.
Karena curiga, dan kendaraan yang dibawa ketiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung menghampiri terduga.
Namun karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.
Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersama dua barang bukti sepeda motor. Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (ant)


