kicknews.today – 420 liter atau 12 Jirigen Jumbo ukuran 35 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, berhasil diamankan polisi. Minuman haram tersebut disita dari pria inisial S, 40 tahun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Minggu (27/11).
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat. Dilaporkan di rumah S sering dijadikan transaksi jual edar miras yang tentunya meresahkan warga.

Berdasar laporan tersebut, Tim Puma 2 sebut Rayendra, langsung bergerak dan menggerebek rumah pemilik miras tersebut.
“12 jerigen Sofi berhasil disita dari pemiliknya dan langsung digiring di Mako Polres Bima Kota,” katanya. (jr)


