kicknews.today – Seorang pria inisial K asal Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria 40 tahun itu terbukti mencabuli anak tirinya dari SD hingga SMA.
“Tersangka dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Kamis (13/10).

Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh ayah tiri sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA.
“Korban mengaku diperkosa berkali-kali,” terangnya.
Sementara pengakuan tersangka menggauli anak tirinya hanya 3 kali. Motif dia tega melakukan tindakan amoral tersebut, lantaran menderita kelainan seks. Istrinya tidak kuat melayaninya di atas ranjang.
“Pelaku mengalami kelainan seks,” ungkap Rayendra.
Sementara itu, untuk korban saat ini sudah dititip di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima. Di sana kejiwaan dia akan dipulihkan, setelah bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tiri.
“Korban masih dititip di sana untuk pemulihan psikologi. Sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, untuk mengikuti proses hukum,” ungkap Rayendra.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar, ketika ibu sambung atau ibu tiri dari ayah kandungnya, datang menemui korban. Saat itu korban langsung meminta, untuk menginap di rumah ibu tirinya.
Hingga beberapa hari kemudian, korban tak kunjung kembali ke rumah dan tidak bersekolah. Melihat tingkah korban diluar kebiasaan, oleh ibu sambung lantas bertanya persoalan yang dialami korban.
Seketika itu, dalam keadaan menangis korban langsung mengungkap peristiwa pilu yang dialaminya bertahun-tahun. Kemudian kasus itu terendus oleh ayah kandung korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Mako Polres Bima Kota pada 28 September lalu. (jr)


