kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akan mengeluarkan kebijakan guna menyetop penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 November 2022.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang pembatasan timbulan sampah plastik dan kebijakan tersebut juga mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur No.267.1/LH/2022 yang sudah diterbitkan.

Kendati demikian, Kepala Bidang Penanganan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Sutarmin mengungkapkan, kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, kata Dedi, pihaknya akan fokus kepada kantong plastik belanja pada ritel dan minimarket.
Tidak hanya itu, upaya pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut juga bakal menyasar pasar tradisional. Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Dedi mengaku bakal terjun sosialisasi langsung sebelum melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lapangan bersama timnya pada tanggal 1 November mendatang.
“Kepada para pedagang plastik, kami berharap agar menyediakan tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali-kali,” harapnya.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut diharapkan, para pelaku UMKM dapat memproduksi tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali.
“Semoga para pelaku UMKM dan lainnya bisa memproduksi tas ramah lingkungan kedepan,” tuturnya.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai merupakan salah satu instrumen yang banyak digunakan di beberapa daerah di Indonesia terkait dengan upaya mencapai target pengurangan sampah 30 persen pada tahun 2025 dan banyak yang berhasil.
“Capaian pengurangan sampah kita di Lombok Timur baru 6 persen dan ini tentu saja tanggung jawab kita bersama untuk bisa menutup celah yang ada sehingga lingkungan kita tetap terpelihara. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan kerjasama semua pihak sehingga strategi pengurangan sampah ini berjalan sesuai dengan target,” tutur Dedi. (cit)


