kicknews.today – Ditpolairud Polda NTB berhasil menyita 544.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (15/9). Ratusan ton solar tersebut disita dari dua kapal penangkap ikan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan penyitaan solar ilegal dengan jumlah besar tersebut. Solar tersebut diangkut oleh dua kapal penangkap ikan yang diketahui berasal dari perusahaan PT Cahaya Petro Energy, Palembang, Sumsel.

“Barang bukti solar ilegal itu ditindak oleh Dit Polairud NTB,” ungkap Kabid Humas dikonfirmasi, Jumat malam (16/9).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang membawa dan melakukan pengisian solar. Barang bukti disembunyikan di kapal.
“Terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Untuk barang bukti solar sudah diamankan di pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur,” jelasnya.
Dit Polairud saat ini sedang mendalami kasus penyelundupan BBM tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan gelar perkara. “Apakah BBM ini dijual dan akan dibawa kemana masih kami selidiki,” tegas Artanto. (jr)


