kicknews.today – Kuasa Hukum Briptu MAR Nasaruddin, SH MH membantah melayangkan gugatan pada Kapolda NTB terkait penangkapan dan penetapan tersangka sabu terhadap kliennya. Menurut Nasaruddin, ia hanya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bima dan Kasat Resnarkoba Polres Bima.
“Kami berteman baik dengan Kapolda, jadi tidak benar kami menggugat atau melawan Kapolda. Terkait muncul nama Kapolda (cq Kapolda) di surat itu maksudnya tembusan atau pemberitahuan, karena di Polres Bima sedang diuji praperadilannya,” jelas Nasaruddin, Selasa (13/9).

Praperadilan yang diajukan tersebut katanya, untuk menguji adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bima terkait status tersangka Briptu MAR, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 14 Agustus 2022. Sedangkan gelar perkara beserta penetapan tersangka baru dilakukan tanggal 19 Agustus 2022.
Jadi dalam kasus yang sama, baik locus dan tempusnya, Briptu MAR mengantongi status tersangka 2 kali yang dimana melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pada prinsipnya, tujuan kami dalam praperadilan ini untuk membantu upaya Polri dalam mengembalikan kepercayaan public. Kasihan bapak Kapolri sudah bersusah payah mengembalikan kepercayaan public, lantaran di tataran Polres Bima mengimplementasikan jebakan Batman sesama kepolisian,” jelasnya.
Nasaruddin menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. dari kronologis penangkapan dan penggeledahan awal terhadap kliennya, tidak ada barang bukti berupa sabu-sabu terhadap Briptu MAR maupun di kendaraan miliknya.
Bahkan, Briptu MAR ditangkap bukan berdasarkan pengembangan penangkapan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Sebab hasil dari pengembangan penangkapan di Kilo tersebut ditangkapnya oknum AM. Dimana penangkapan itu dilakukan oleh BNN Provinsi NTB.
“Terhadap oknum tersebut saat ini ditahan di BNN provinsi,” ungkapnya.
Sebelum Briptu MAR diamankan, kliennya diundang oleh pria inisial DL ke Bima untuk membawa sertifikat untuk dijadikan agunan pinjaman uang. Sesampainya di Desa Sondosia , Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima kliennya bertemu DL dan menyerah sertifikat tersebut.
Selanjutnya MAR meminta uang, namun LB menyuruh MAR membuka pintu mobil untuk mengambil uang. Ternyata di dalam mobil terdapat petugas Sat Narkoba Polres Bima dan MAR ditangkap.
“Pada saat penangkapan MAR mengakui dirinya polisi. MAR juga menanyakan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan pada anggota tapi tidak bisa ditunjukan,” ungkapnya.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap MAR di TKP tidak ditemukan barang bukti sabu dan tidak dalam keadaan transaksi jual beli atau pun menggunakan sabu. Barang bukti yang muncul itu ditemukan oleh saudara LB di gang sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan.
“Baru kemudian MAR digiring ke tempat temuan BB,” ungkapnya.
Selanjutnya MAR dibawa secara Paksa ke Sat Resnarkoba Polres Bima dan sesampainya di Unit Sat Narkoba Polres Bima baru dibuatkan dan disuruh tanda tangan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/25/VIII/2022/Sat Res Narkoba.
“BB tersebut bukan milik klien kami. Terkait penangkapan CA tidak keterkaitannya dengan klien kami. Pada saat klien kami ditangkap, CA ada di dalam mobil Sat Resnarkoba yang satu rombongan dengan DL,” bebernya.
Sebelumnya, MAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas beberapa hari lalu.
Penetapan MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram. Kasus hasil ungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MA saat hendak transaksi dengan CA. MAR ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, jelas Artanto, turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.
Dari kasus ini, Artanto menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara. “Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum,” tegasnya. (jr)