kicknews.today – Pihak keluarga meminta Marbot insial T, pelaku pencabulan anak di Sekarbela Kota Mataram dihukum seberat-beratnya. Selain memberikan efek jera, perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi karena merusak masa depan korban.
“Kami harap pelaku dihukum kebiri,” tegas kuasa hukum korban, Usep Syarif Hidayat dihubungi, Minggu (27/8).

Akibat perbuatan pelaku, korban hingga saat ini masih trauma meski bimbingan konselin tetap berjalan. Namun dia khawatir nasib masa depan anak secara psikologis.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah saya temui dan mendesak pelaku dihukum berat. Desakan saya ini karena perbuatan biadab pelaku tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.
Bila perlu kata dia, JPU menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran denda buat biaya rehabilitasi korban. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Kami harap bisa dipertimbangkan sebelum persidangan dimulai,” harapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang marbot Masjid inisial T di Kota Mataram tega mencabuli bocah 5 tahun. Kini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di Maret 2022 lalu. Saat itu, korban sedang asyik bermain di luar mushola sembari menunggu waktu ngaji. Namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke WC Mushola.
“Korban dirayu dan dicabuli di WC itu,” ungkap Usep saat itu.
Kasus itu terungkap saat korban muntah-muntah saat belajar di TK. Kemudian dibawa oleh ibu gurunya ke rumah sakit untuk diperiksa dan memberitahu ke ibu korban.
“Di rumah sakit itu korban baru bercerita bahwa ia dicabuli pelaku,” katanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu pada kepala lingkungan, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya dilaporkan ke polisi dan disuruh visum.
“Dari hasil visum ditemukan luka robek pada kelamin korban,” terangnya.
Ironisnya, pasca laporan itu pelaku terkesan dilindungi oleh oknum-oknum warga. Bahkan pelaku disuruh sembunyi.
“Karena dianggap sudah gak ada masalah, pelaku pulang kembali ke kampung dan langsung saya kejar. Walaupun saya saat itu diancam oleh pihak keluarga pelaku karena dianggap yang melapor,” pungkasnya.
Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku,aksi bejatnya itu dilakukan sekitar 16.00 Wita akhir Maret lalu.
Awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji. Pelaku lalu menarik tangan korban dan mencabuli korban disalah satu kamar mandi yang berada di sekitar lingkungan tersebut. “Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya,” ujar Kasat mengutip pengakuan pelaku.
Kasus itu terungkap dari pengakuan korban pada ibunya. Dia mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya. Setelah ditanya, korban mengakui dicabuli pelaku.
“Ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram.Selanjutnya petugas mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum,”jelasnya.
Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban. Atas kejadian tersebut tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jr)


