kicknews.today – Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Lombok Tengah. Salah satu dari pelaku merupakan oknum guru honorer.
Kepala satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, STK, SIK mengatakan, penangkapan kelima terduga tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ke lima terduga pelaku yakni AP, ED, MF, MHN dan AS diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Hizkia.
Ia menuturkan bahwa, penangkapan pertama terhadap terduga pelaku AP, 37 tahun yang berlangsung di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kamis (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Di tempat itu, tim berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP, uang Rp.287.000, satu tas, buku rekening dan serangkaian alat hisap.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Kali ini terhadap terduga pelaku asal kecamatan Pujut yakni ED 30 seorang perempuan yang bekerja sebagai guru honorer, Jumat (5/8) sekira pukul 07.30 Wita.
“ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED,” jelas Kasat.
Tidak berhenti sampai disitu lanjut Hizkia, dari hasil pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF, 22 tahun di TKP yang ketiga yakni di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.
Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN, 27 tahun dan AS, 28 tahun di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0.5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.
“Kini kelima terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hizkia. (jr)


