Modus SPJ fiktif uang makan pasien Rp431 juta, eks bendahara RS di NTB jadi tersangka

kicknews.today- Mantan bendahara RSUD Sondosia inisial MHD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima. Tersangka diduga melakukan korupsi uang makan minum pasien tahun 2019 senilai Rp 431 juta.

“Benar, MHD sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin dihubungi, Selasa (2/8).

Satreskrim Polres Bima masih terus mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, selain MHD.

“Biasanya praktek korupsi itu berantai,” katanya.

Penanganan perkara itu sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kini proses penanganan perkara tersangka MHD sudah tahap pemberkasan.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dikembalikan lagi karena menurut Kejaksaan masih ada yang perlu dilengkapi,” tuturnya.

Saat ini pihaknya sedang melengkapi kekurangan berdasar petunjuk dari tim peneliti Kejaksaan. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Masdidin menjelaskan, modus tersangka menguras uang makan minum pasien di RS Sondosia. Yang paling menonjol yakni, tersangka membuat pertanggungjawaban seolah olah telah dilaksanakan atau SPJ fiktif.

“Uang makan dan minum pasien itu seolah sudah direalisasikan, padahal dipotong dengan modus SPJ fiktif,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran operasional di RSUD Sondosia untuk pembiayaan makan dan minum pasien rawat inap. Informasi yang diperoleh, setiap realisasi anggaran operasional di RSUD Sondosia tahun 2019 masih satu atap dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Sebab, kala itu manajemen keuangan di RSUD Sondosia belum terbentuk Pengguna Anggaran (PA), yang ada hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam sistem keuangan, PA yang bertanggungjawab mengeluarkan uang dan KPA sifatnya mengetahui dan menyetujui. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI