kicknews.today- Kasus penangkapan pencuri HP inisial TA asal Desa Saneo Kecamatan Woja berbuntut panjang. Pasalnya, penangkapan tersebut diwarnai tembakan terhadap pelaku dengan dalih berusaha kabur.
Pihak keluarga pelaku juga mengecam tindakan aparat tersebut. Beberapa waktu lalu mereka menggelar demonstrasi dan meminta tindakan anggota tersebut diusut. Kini, sejumlah anggota yang terlibat penangkapan tersebut sedang diproses di Polres Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anak buahnya. Mereka diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ya, mereka lagi kami periksa untuk mendalami kejadian dan dugaan pelanggaran SOP,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan rangkaian kejadian penangkapan hingga pelaku dilumpuhkan anggotanya. Berawal saat pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (18/7).
Saat itu pelaku tidak melakukan perlawanan kepada anggota yang hendak menangkapnya. Kemudian pelaku digiring ke Mapolres Dompu menggunakan mobil yang dikawal beberapa personil mengendarai sepeda motor.
“Saat itu tangan korban hanya dijerat menggunakan ikat pinggang,” sebutnya.
Dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi pelaku tiba-tiba berhenti untuk menunggu personil lainnya. Melihat ada kesempatan, pelaku lalu melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Karena dilawan, akhirnya anggota saya lumpuhkan pelaku. Saat itu ada borgol, harusnya diborgol, biar tidak kabur,” ungkapnya.
Kapolres membantah jika anak buahnya menembaki pelaku dalam kondisi tangan diborgol dan mata ditutup seperti informasi yang berkembang. “Informasi itu tidak kami temukan,” jelas Kapolres.
Untuk diketahui, pelaku TA merupakan residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan. Dia baru beberapa bulan bebas dari penjara.
“Sekarang pelaku terlibat kasus pencurian HP milik salah seorang warga dan akhirnya ditangkap,” pungkasnya. (jr)


