kicknews.today- Oknum polisi inisial N di Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah. N terbukti terlibat dalam aksi perusakan rumah milik terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Rasanae Timur belum lama ini.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menegaskan, atas perbuatannya tersangka N dikenakan pasal berlapis, yakni 170 dan 406 KUHP. Selain melakukan aksi perusakan secara bersama-sama, tersangka N juga dengan jelas telah melakukan perusakan.

“Keterlibatan N sudah terbukti dan memenuhi unsur 2 pasal tersebut,” jelasnya.
Tersangka N saat ini sudah ditahan. Dia juga telah dibebastugaskan sementara. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Informasi terakhir, ada penambahan 2 orang yang diamankan. Mereka belum tersangka,” pungkasnya. (jr)


