kicknews.today- Tingginya angka kasus tindak pidana narkotika di Lombok Timur (Lotim) membuat Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan Rumah Rehabilitasi Narkotika. Balai rehabilitas itu dibangun dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Lotim, Dandim 1615/Lotim, Polres, dan RSUD Soedjono Selong serta stakeholder terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Irwan Setiawan menyampaikan, kasus narkoba di Lotim terus mengalami peningkatan. Bahkan tahun 2022 kasus tindak pidana umum narkoba meningkat 40 persen.

Peningkatan perkara penyalahgunaan narkoba mengacu pada data 2020 yang lalu meningkat sekitar 10 sampai 15 persen. Kemudian tahun 2021 meningkat 20 persen dan 40 persen.
“Tentu ini sangat memprihatinkan bagi kami,” ujar Irwan Setiawan saat memberi sambutan dalam acara launching di Aula RSUD Soedjono Selong, Jumat (22/7).
Irwan menyebutkan, tahun 2022 paling banyak tuntutan mengenai rehabilitasi tindak pidana narkotika ini. Namun, kendalanya di Nusa Tenggara Barat (NTB) tempat rehabilitasi hanya ada di Kota Mataram.
“Di Lombok Timur belum ada. Kalau kita lihat fungsing rumah rehabilitas ini sangat penting, karena yang paling penting dalam rehab pidana narkoba adalah pendampingan orang tua. Dengan adanya rumah rehabilitas ini kita tidak perlu lagi untuk ke Mataram,” terangnya.
Hal itu lah yang membuat Kejari berinisiasi untuk membuat balai rehabilitasi di Lombok Timur. Untuk memudahkan para keluarga mendampingi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Irwan juga menerangkan, dimana pelaksanaannya nanti akan dibuat tim khusus, yang terdiri dari RS Soedjono yang bertugas di lapangan. Dari Kejari sebagai eksekutor. Sedangkan, Pemda harapkan bisa mengakomodir kegiatan, kemudian Polres sebagai penyidiknya.
“Intinya semua pihak diharapkan berkolaborasi demi mengurangi tindak pidana narkoba di Lombok Timur ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M Juaini Taofik menyambut baik pengadaan balai rehabilitasi tersebut.
“Dihari Adhyaksa ke 62 ini, kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat yang kurang beruntung. Dimana, prinsipnya negara harus hadir disegala situasi termasuk juga bagi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sekda juga menganggap peningkatan 40 persen dari tindak pidana umum kasus narkotika ini perlu diberikan atensi khusus. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi semua pihak dalam menanggulangi kasus tindak pidana narkoba di Lombok Timur.
“Dengan adanya balai rehabilitasi ini diharapkan nanti dari 40 persen kasus bisa terus menurun sampai ke titik terendah,” pungkasnya. (Cit)


