Mahkamah Agung vonis bebas mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Timur

kicknews.today – Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman bebas kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Lalu Muliadi terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun anggaran 2015.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suhadi dalam amar putusan perkara Nomor: 1421 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Lalu Muliadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, hakim memutuskan untuk memulihkan hak Lalu Muliadi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat sebagai warga negara.

Kemudian menetapkan sisa uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp29,4 juta dikembalikan ke terdakwa.

Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hakim memutuskan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau “Onslag Van Rechtsvervolging” yang menyatakan tindak pidana tetap terbukti, namun berkaitan dengan kesalahan administrasi.

Namun pada putusan di tingkat kasasi, hakim memperbaiki putusan tersebut dan menyatakan Lalu Muliadi dinyatakan bebas murni.

Terpisah, Lalu Muliadi bersyukur dengan putusan tersebut. Nama baiknya kembali dipulihkan. “Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu dan ikhtiar akhirnya hakim menyatakan saya bebas murni,” kata Muliadi yang dikonfirmasi di Mataram, Senin (11/7).

Putusan ini pun dinilainya menjadi harapan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ragu-ragu dalam mengeksekusi anggaran. Dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Terkait dengan adanya uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan ke dirinya, Lalu Muliadi masih menunggu proses administrasi. “Masih menunggu proses administrasi,” kata dia.

Proyek pembangunan Pasar Sambelia ini menelan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pada proyek tersebut, CV Prame Sacre sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp1,9 miliar.

Pada proyek tersebut pekerjaan yang dikerjakan rekanan sebelumnya diduga kekurangan volume. Hal itu pun menjadi temuan dan menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya mencapai Rp241 juta. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI