kicknews.today- Umat muslim di seluruh dunia saat ini sedang merayakan Idul Adha atau hari raya kurban. Bagi umat muslim yang sudah mampu dianjurkan untuk beribadah berkurban.
Hewan kurban yang telah disembelih, maka daging dan tulangnya akan dibagikan. Lalu bagaimana daging dan tulang hewan kurban apakah boleh dijual?. Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip dalam salah satu youtube.

Buya Yahya menegaskan, pada dasarnya, penjualan kulit ataupun daging kurban tidak diperbolehkan. Namun, melihat dari sisi kemanfaatannya, daging atau kulit boleh dijual dengan syarat berikut.
“Daging kurban itu, dibagikan sepertiga sesuai anjuran. Termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual,” jelas Buya.
Akan tetapi, melihat kondisi masyarakat, penjualan kulit atau daging ini diperbolehkan jika tidak bisa mengolahnya setelah dibagikan. Terutama bagian kulit hewan yang biasanya sulit diolah.
“Disisi lain, kalau dirasa pembagian kulit hewan tidak memberikan manfaat, boleh dijual. Asalkan hasil penjualan dibagikan bersama daging kepada penerima kurban,” katanya.
Selain itu, daging kurban boleh dijual oleh fakir miskin penerima. Tentunya, fakir miskin wajib mendapatkan daging kurban.
“Yang tidak boleh itu orang kaya. Masa sudah kaya mau jual daging kurban. Orang kaya hanya bisa merayakan Idul Adha bersama-sama dengan mengkonsumsi daging kurban,” jelas Buya Yahya. (jr)