Dugaan penyelewengan bantuan, izin penggalangan dana ACT NTB dicabut

kicknews.today- Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini mendapat sorotan karena dugaan penyelewengan atau pemotongan dana sumbangan. Bahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022. Dalam temuannya, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

Menyikapi dicabutnya izin ACT oleh Kemensos, Dinas Sosial NTB mengambil sikap. “Kami akan ikuti dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinsos untuk turun ke sekretariat ACT NTB, agar menghentikan semua aktivitas PUB sesuai keputusan Kemensos,” tegas Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik melalui keterangan tertulis diterima kicknews.today, Rabu sore (6/7).

Kehadiran PPNS ke ACT kata Ahsanul Khalik, semacam silaturrahim dan melihat aktivitas ACT. Serta mengingatkan untuk mengikuti keputusan Kemensos agar tidak menarik dan melakukan pengumpulan uang barang dan jasa kepada masyarakat NTB.

“Saya sudah panggil Kepala Bidang dan PPNS kami untuk turun ke kantor ACT NTB sore ini (Rabu),” katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya akan komunikasi dengan baik kepada Pengurus ACT NTB. Sebab, langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami juga akan segera membuat edaran untuk masyarakat NTB,” jelasnya.

Surat edaran ini menurutnya, bukan hanya untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos. Tetapi, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh memberikan donasi pada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab, meski masyarakat masih membutuhkan lembaga sosial tersebut.

“Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat-alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT,” tegas Kadis. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI