kicknews.today- Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial HL di Lombok Timur (Lotim) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum, HL dilaporkan karena diduga melecehkan santrinya yang berusia 16 tahun pada 7 Maret lalu.
“Sekarang kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan,” terang Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman pada kicknews.today, Kamis (30/6).

Penanganan kasus ini menurut Oesman, penyidik harus hati-hati. Selain minim alat bukti, juga kesulitan di saksi-saksi pendukung.
“Kami harus hati-hati, karena keduanya (saksi dan alat bukti) masih kurang,” jelas Oesman.
Sebelumnya, terduga pelaku HL sudah diperiksa. Berikut korban dan sejumlah saksi lain. Pasca laporan, korban sempat sakit.
Dari hasil pemeriksaan awal, oknum HL ini tidak ada melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban. Dia hanya memperdaya korban dengan iming-iming untuk dinikahi.
“Tidak dipaksa, dia janji mau menikahi korban,” terangnya waktu itu.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, kejadian pelecehan seksual diduga terjadi di lingkungan Ponpes. Bermula saat korban tengah tidur di kamarnya. Tiba-tiba terduga pelaku sudah berada di dalam kamar, tanpa sepengetahuan korban.
Oknum pimpinan Ponpes ini dilaporkan sering curhat pada korban. Bahkan sempat menyatakan perasaan suka hingga sering mencium pipi dan tangan korban. Atas perbuatan HL tersebut pihak keluarga pihak keluarga korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Pringgabaya. Selanjutnya, laporan itu diteruskan ke Polres Lotim. (jr)


