kicknews.today- Teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kantor Cabang Dompu Anna Ernawati nekat mencuri uang nasabah hingga Rp1,783 miliar. Selain dipakai untuk judi online, uang tersebut juga digunakan untuk beli aset.
Kini perempuan muda itu ditahan Kejaksaan atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa menggunakan undang-undang TPPU, karena dilihat dari perbuatannya. Hasil korupsinya sudah digunakan untuk membeli aset dan menggunakan untuk kebutuhan pribadi dan main judi online.
”Kami langsung tuntut juga berdasarkan TPPU,” kata JPU Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutan saat sidang di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu.
Dalam uraian berkas tuntutan JPU, Anna yang sebagai mantan teller BRI cabang Woja telah menarik uang nasabah BRI Rp 1,783 miliar. Modusnya, mencuri data nasabah dan menarik uang nasabah.
Penarikan pertama menarik atas nama nasabah H Abdullah M Saleh Rp 90 juta. Selanjutnya, nasabah bernama Gede Santra Rp 1,02 miliar, Abdul Malik Ahmad Rp 421 juta, Hafsah Rp 24,9 juta, Misbah H Abdullah Rp 50 juta, Fifi Sumanti Rp 50 juta, Chandra Rp 24 juta, Mulyati Rp 30 juta, Nur Hidayati Rp 45 juta dan Desak Ketut Nuryati Rp 65 juta.
”Terdakwa yang menarik uang, seolah-olah nasabah melakukan penarikan,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, uang hasil penarikan itu digunakan untuk berbagai kebutuhan. Diantaranya, membeli sebidang tanah di daerah Calabai seharga Rp 100 juta, membeli tanah milik Gusti Made di Dompu Rp 60 juta, membeli tanah milik Gusti Putu Pacung Rp 80 juta. Selain itu, meminjamkan uang tunai ke Jawiah Rp 129 juta untuk pembelian pupuk, pinjaman uang ke Dwi Soehartono Rp 100 juta untuk keperluan pribadi, memberikan pinjaman ke Irawan Rp 500 juta, memberikan pinjaman uang ke Efendi Rp 22 juta, serta Rp 492 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang menjadi perhatian, Anna menggunakan uang hasil korupsinya untuk main judi online melalui situs agen 4D Rp 300 juta. Uang itu sudah habis digunakan.
”Uang hasil korupsinya sudah dialihkan, membayarkan, membelanjakan, mengubah bentuk. Itu sudah masuk dalam unsur TPPU,” ujarnya.
Dari perbuatannya, Anna Ernawati dituntut selama delapan tahun penjara. ”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun,” kata Fajar.
Selain itu, JPU menuntut Anna membayar uang pengganti kerugian negara Rp 954 juta. Munculnya uang pengganti itu setelah dikurangi dengan hasil penelusuran aset yang sudah disita. “Terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 20 juta,” jelasnya.
Anna juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. (jr)


