kicknews.today – Ibrahim Muhammad ditahan polisi. Mantan Kades Lewintana (periode 2012-2018) Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, tersebut terbukti melakukan korupsi APBDes Lewintana tahun 2016 dan 2017.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar menjelaskan, dilakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Muhammad dikarenakan telah dua kali mangkir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

“Bersangkutan dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Lewintana tahun 2016 dan 2017 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 386.747.545,” sebutnya, Rabu (2/06).
Penjemputan dilakukan pada pukul 14.00 Wita, dijemput oleh Unit Tipikor Polres yang diback up tim Puma. Kegiatan penjemputan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 224 / VII / 2020 / NTB / Res Bima tgl 03 Juli 2020, Surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Dik / 99 / VII / 2020 / Sat Reskrim tgl 03 Juli 2020 dan Surat Perintah membawa saksi nomor : S.pgl / 461.b / VI / 2020 / Reskrim tgl 02 Juni 2021.
Usai dijemput di rumahnya, Ibrahim langsung dibawa ke ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bersangkutan diduga melanggar pasal primer, pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (rif)