kicknews.today – Tim validasi yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk mengkroscek data dalam SK susulan kini sudah mendapatkan hasil. Tercatat doble anggaran calon penerima bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) didapat mendominasi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim validasi H. M. Zaldy Rahardian, Selasa (9/3).
Menurutnya, dari 7.164 jatah penerima bantuan dalam SK susulan untuk Lombok Utara pihaknya hanya mengkrosek sebanyak 4.225 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di lima kecamatan se-Lombok Utara. Bukan tanpa sebab, pasalnya pihak BPBD sebelumnya telah melakukan validasi secara mandiri dan mendapatkan 2.939 KK data masih menimbulkan persoalan. Dari jumlah 4.225 itu ada kualifikasi rumah yang justru tidak masuk dalam kriteria atau TMK.
“Kalau kita lihat penyebaran persoalan hampir sama setiap kecamatan, ada doble anggaran dan yang sudah dapat bantuan stimulant perumahan swadaya muncul lagi di dalam SK,” ungkapnya.
“Ada juga yang masuk di program RTLH tapi juga muncul dalam SK ini. Kemudian di lokasi tidak ada lahan yang dimiliki warga, pun lahan sudah dijual sebelum gempa tapi namanya muncul di lahan tersebut,” imbuhnya.
Mengacu dalam data tim validasi, di Kecamatan Tanjung tercatat ada 7 desa yang sudah dikroscek dengan jumlah kategori rusak berat (rb) sebanyak 644 KK, rusak sedang (rs) 37 KK, rusak ringan (rk) 111 KK, dan tidak masuk kategori (tmk) sebanyak 91 KK, total validasi yang sudah dilakukan di Kecamatan Tanjung menguap angka sebanyak 883 KK. Sementara di Kecamatan Gangga, Kayangan, Pemenang dan Bayan sampai saat ini masih berproses.
“Tanjung sudah selesai, sebenarnya pada intinya Kayangan juga sudah selesai tetapi ada kita kroscek kembali ada data yang masih kita butuhkan. Di Pemenang sisa gili dan ada beberapa titik di malaka dan muara putat, karena di sana rumah panggung yang diusulkan dalam kategori rusak berat,” jelasnya.
Dalam melakukan validasi ini, lanjut Zaldy yang juga merupakan Kepala DLHPKP Lombok Utara ini pihaknya tidak sembarangan. Proses penginputan data dan peninjauan ke lapangan kemudian dilanjutkan dengan uji publik kepada pihak dusun dan desa. Sehingga ketika ada persoalan yang muncul pada saat validasi bisa langsung diluruskan. Kendati, tidak sedikit pula kendala yang dihadapi misalnya topografi hingga akses jalan yang sulit di lapangan.
“Misalnya di Bayan seperti akses jalannya cukup sulit dan terpencil ada salah satu kadesnya saja tidak pernah ke situ dan teman-teman kita sampai ke sana. Ini lokasi sulit namun hanya satu KK contoh di Sokong kita temukan,” kata dia.
Meski belum seluruhnya data temuan tersebut final untuk seluruh kecamatan, pihaknya optimis bisa menuntaskan temuan ini sebelum massa 100 hari kerja pimpinan daerah baru tuntas. Hal lain menyangkut aplikator yang kedung membangun rumah warga namun belum ada buku rekening, pihaknya memastikan itu merupakan konsekuensi. Pasalnya, pihak BPBD sendiri dari awal telah menerbitkan surat untuk melarang pihak ketiga membangunkan rumah warga sebelum mendapat SK hingga buku rekening terlebih memiliki pokmas dahulu.
“Kepala BPBD juga tegas (dalam rapat), saya tidak pernah mencabut terkait tidak boleh membangun sebelum terima buku tabungan sampai detik ini saya belum cabut. Jadi kalau ada aplikator yang nagih, itu sudah jadi risiko,” pungkasnya.(iko)