kicknews.today – Penyidik Polres Bima Kota menetapkan pria 35 tahun berinisial S sebagai tersangka. S jadi tersangka terkait kasus kematian terduga pelaku pencuri, HR (20) warga asal Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur beberapa waktu. Penetapan tersangka tersebut setelah memeriksa beberapa saksi, barang bukti dan gelar perkara.
Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin didampingi Sat Reskrim
IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, penetapan tersangka S sudah melalui proses hokum berdasarkan dilaporkan pihak keluarga HR.

“S kita amankan, Kamis (28/1) lalu. Setelah kita periksa, S mengakui perbuatannya dan kita tetapkan sebagai tersangka. Oknum melanggar pasal 338 KUHP sub 351 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Bima Kota, Selasa (2/2).
Kronologi kejadian, ketika itu S mendengar ada teriakan ‘maling’ dari warga. Sontak, ia mengambil parang dan keluar rumah. Saat di luar, ia melihat HR kabur dan hendak ke sungai dan kabur menuju arah Kelurahan Jatiwangi,
S yang berusaha mengejar berhasil mendekati HR dan langsung membacok dua kali di bagian kaki. HR pun terkapar bersimbah darah. Warga lain berdatangan dan melarikan terduga pelaku ke RSUD Bima. Meski tujuannya berusaha menangkap terduga pencuri, S tetap dijadikan tersangka.
“Kasus ini tidak ada unsur dendam dan tidak direncanakan. Melainkan pelaku membacok HR karena diteriakan maling,” tegasnya.
Saat ini, S ditahan di Rutan Polres Bima Kota untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti satu bilah parang yang digunakan SR untuk membacok HR,” tuturnya.
Terkait kasus ini, pihaknya akan terus dalami kembali karena saat ini baru hanya satu orang yang memenuhi unsur.
“Untuk penambahan tersangka kasus ini masih terus kita dalami,” pungkasnya. (rif)