kicknews.today– Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) diamankan pihak Kepolisian Resor Dompu atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya, Bunga (13) bukan nama aslinya. Tindakan Asusila tersebut dilakukan di rumahnya Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 14.30 Wita Maret 2019 lalu sepulangnya dari sekolah, korban sedang tidur siang.

Tiba-tiba tersadar (bangun dari tidur) merasakan ada remasan dibagian dada dan alat kelaminnya. Hal lain yang membuat Bunga sangat terkejut kala mengetahui tangannya dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang.
“Mengetahui hal itu, korban berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah “dilumpuhkan”, ditambah pula dengan ancaman dari AS.
“Akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain. Karena ancaman itu korban merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan,” ujarnya.
Ketidakberdayaan dan rasa takut korban dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu, AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis korban yang merasa takut dan kesakitan, AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD)
Merasa bisa menaklukkan korban atas insiden pertama sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya. Namun tidak dengan cara diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli/dibunuh. Lebih lanjut korban menjelaskan, AS mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya/neneknya korban (Syamsiah) pergi ke ladang.
Tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatannya, sehingga korban pernah menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibinya (Astuti) dan neneknya (Syamsiah). Dari keduanya, korban mendapat jawaban yang sama karena keduanya tidak yakin dengan penuturannya.
“Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman- paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu,” terang korban mengutip jawaban bibi dan neneknya.
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya korban. Kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan bahwa korban pernah cerita hal tersebut. Kemudian pihak keluarga menanyakan ke Korban.
“Saat ditanya pihak keluarga, korban membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu, merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi-Saksi.
“Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi. Termasuk saksi korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sembari menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan,” tuturnya.
Atas perbuatan yang dipersangkakan kepadanya, AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk diketahui korban merupakan anak satu satunya dari pasangan Zulkarnain dan Putri Ramadhan. Namun keduanya bercerai saat korban berusia 1 tahun. Pasca perceraian itu Putri Ramadhan memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW.
Sedangkan korban bersama orang tua dari ibunya. Saat korban berusia sekitar 9 tahun bapaknya mengambil korban untuk diasuh oleh orang tuanya (Syamsiah) yang telah menikah dengan AS. AS merupakan suami ke dua dari Syamsiah, maka AS adalah bapak tirinya Zulkarnain dan atau kakek tirinya korban. (rif)