9 desa di Lombok Utara mulai bangun Koperasi Merah Putih, 34 terkendala aset

Ilustrasi Koperasi Merah Putih

kicknews.today – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai memasuki tahapan pembangunan fisik di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Program strategis nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025 – 2029 ini ditujukan untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat berbasis desa melalui pembentukan koperasi modern, mandiri, dan berdaya saing.

Project Management Officer (PMO) Koperasi Merah Putih Kabupaten Lombok Utara, Adi Purmanto, menjelaskan bahwa pembangunan gedung dan gerai koperasi merupakan tahap lanjutan setelah pembentukan lebih dari 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.

Lombok Immersive Edupark

Tahapan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat.

Di Lombok Utara, terdapat ada 43 desa, dan sebanyak 9 desa telah ditetapkan untuk pembangunan gedung serta gerai tahap pertama, yakni Desa Mumbul Sari di Kecamatan Bayan, Desa Gumantar di Kecamatan Kayangan, Desa Genggelang, Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam di Kecamatan Gangga, Desa Sokong, Desa Medana dan Desa Teniga di Kecamatan Tanjung serta Desa Malaka di Kecamatan Pemenang.

“Di beberapa desa seperti Sokong, Rempek, dan Gumantar, pembangunan sudah dimulai dengan aktivitas perataan dan pemadatan lahan. Bahan bangunan pun sudah mulai datang,” ujar Adi, Senin (24/11/2025).

Dia menegaskan bahwa syarat desa untuk bisa dibangunkan gedung dan gerai adalah kepemilikan aset desa minimal 600 m² hingga maksimal 1.000 m². Aset tersebut harus bersertifikat dan siap bangun.

Dari 43 desa di Lombok Utara, 18 desa tidak memiliki aset desa sama sekali, 8 desa memiliki lahan, tetapi berstatus milik kabupaten/provinsi dan 17 desa memiliki aset desa namun belum semuanya memenuhi syarat luas lahan.

Kondisi ini membuat 34 desa tersebut belum bisa masuk dalam tahap pembangunan gedung koperasi.

Pada 22 Oktober 2025, pemerintah kembali mempertegas percepatan program ini melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.

Dalam Inpres tersebut, khususnya Nomor 13 poin b, kepala daerah diwajibkan menyediakan lahan dari aset pemerintah daerah atau aset desa minimal 1.000 m², atau dapat menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di desa masing-masing.

“Dengan adanya Inpres ini, pemerintah daerah harus segera melakukan pertemuan dan koordinasi untuk memastikan semua desa terpenuhi lokasi pembangunannya tahun berikutnya,” tegas Adi.

Dia menambahkan bahwa percepatan penyediaan lahan juga diperlukan agar setiap pengurus Koperasi Merah Putih dapat mengajukan aset tersebut ke Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) salah satu syarat wajib sebelum gedung dan gerai dapat dibangun.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa menindaklanjuti instruksi ini sesegera mungkin. Semakin cepat lahan tersedia, semakin cepat pembangunan terlaksana, dan koperasi bisa mulai beroperasi untuk memperkuat ekonomi desa,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI