kicknews.today – Hingga hari ke 5 Operasi Zebra Rinjani 2024, Sat Lantas Polresta Mataram menilang sebanyak 861 pengendara. Jumlah tersebut terjaring di dua tempat yakni jalan Pejanggik Mataram dan Jalan Saleh Sungkar Ampenan.
“861 pelanggar yang diberikan tilang atas berbagai pelanggaran. Didominasi tak pakai helm,” ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH, Sabtu(18/10/2024).
Jumlah tilang tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran diantaranya
melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, kelengkapan kendaraan, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Sementara barang yang ditilang dari jumlah tersebut diantaranya ada STNK, SIM dan Sepeda Motor bagi Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan Surat-surat kendaraan dan SIM sebagai salah satu syarat berkendara.
“Untuk jenis pelanggaran masih didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan gelm, disusul kelengkapan kendaraan dan knalpot brong,” jelasnya.
Selain tindakan Represif yang dilakukan, dalam Ops Zebra Rinjani 2024 tindakan preemtif dan preventif juga dilakukan melalui penyebaran brosur tata tertib lalu lintas kepada pengendara, pemasangan spanduk di lokasi keramaian serta sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat seperti kelompok ojek, klub motor serta kelompok pelajar dan mahasiswa.
“Semua upaya kita lakukan dan Ops Zebra ini, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya Kamaseltibcar lantas di wilayah hukum Polresta Mataram,” pungkasnya. (jr)