8 jenis pelanggaran diincar saat Operasi Patuh Rinjani 2024

Anggota Polres Lombok Utara bersama TNI dan Dishub saat melakukan teguran kepada Pengendara yang melintas. (dok. kicknews.today/Ist)
Anggota Polres Lombok Utara bersama TNI dan Dishub saat melakukan teguran kepada Pengendara yang melintas. (dok. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Utara berhasil menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Rinjani 2024 dengan melibatkan 53 personel dan dibantu oleh TNI, Dinas Perhubungan dan Brimob.

Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Bambang Tedy Supriyanto mengatakan, operasi yang berlangsung dari 15 – 28 Juli 2024 ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.

“Hari pertama kami menilang sebanyak 12 pelanggaran dan sebanyak 10 teguran kami berikan kepada pengemudi. Jumlah ini menurun jauh dibanding tahun 2023,” kata Tedy, Selasa (16/07/2024).

Penurunan jumlah pelanggaran ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Dia menyebutkan, pada Operasi Patuh Rinjani 2024 ini ada 8 tindakan yang diberikan, yakni tidak memakai helm berstandar SNI bagi penumpang dan pengendara sepeda motor, pengemudi dipengaruhi alkohol atau narkotika, Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan, mengemudi melebihi batas kecepatan dan membawa penumpang menggunakan mobil bak terbuka.

Kasat mengaku bahwa pada hari pertama Operasi Patuh Rinjani banyak didapati pengendara tidak menggunakan helm. “Karena bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah, jadi banyak orang tua yang kedapatan tidak memakai helm, dengan alasan mengantar anak sekolah,” jelas Tedy.

Pihaknya tetap memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ada dua jenis sanksi yang diberikan yaitu sanksi tilang dan sanksi teguran. Sanksi tilang diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang.

“Untuk sanksi teguran kami berikan kepada pelanggar yang lupa membawa surat surat berkendara seperti STNK dan SIM,” jelasnya.

Selain melakukan tindakan di jalan raya, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke perkumpulan ojek dan sekolah sekolah dengan harapan untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Lombok Utara. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI