kicknews.today – Anggota Polsek Rasanae Timur Kota Bima berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras), Senin malam (9/1). Sedikitnya 8 dus atau 96 botol miras jenis Anggur Kolesom berhasil digagalkan dari usaha jual edarnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan, penyitaan itu berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita. Minuman haram tersebut disita dari pemiliknya inisial M (42) warga Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
“Setelah digeledah, seluruh barang bukti miras langsung digiring menuju Mako Polsek Rastim,” jelas Jufrin.
Dia menegaskan, sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, apapun jenis jual edar narkoba dan miras, dipastikan akan ditindak dan dibasmi. (jr)