700 sertifikat PTSL di Kabupaten Bima rampung

Kakantah ATR/BPN Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST.,M.H

kicknews.today – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Bima telah rampung. Sebanyak 700 bidang tanah sudah disertifikasi dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bima. 

 

 

 

 

 

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST.,M.H mengatakan, sebanyak 700 sertifikat bidang tanah dari program PTSL 2025 rampung beberapa waktu lalu. Menurutnya, 700 sertifikat elektronik tersebut berasal dari dua desa yang menjadi lokasi penerima program PTSL tahun ini. Masing-masing 350 sertifikat di Desa Sangiang Kecamatan Sape dan 350 di Desa Kaboro Kecamatan Lambitu.

”PTSL sudah rampung. Sekarang tinggal menunggu arahan pusat untuk dilakukan penyerahan. Meski namanya sertifikat elektronik tetap harus dicetak, cuma bedanya sertifikat ini terdapat barcode,” kata Lalu Makhyaril ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025). 

Lalu Makhyaril memastikan, PTSL akan berlanjut di tahun depan. Hanya saja kuota belum bisa dipastikan karena itu kewenangan pusat.

”Sebelumnya, kita ajukan 7.600, tapi yang disetujui 700. Kuotanya memang terbatas karena terbentur efisiensi anggaran. Mudah-mudahan ke depan kuotanya bisa lebih banyak lagi,” jelasnya.

Meski terbatas, pelaksanaan program nasional ini berjalan sesuai target dan tanpa kendala. Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat elektronik selesai tepat waktu.

”Alhamdulillah, dukungan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat penting mensukseskan PTSL ini,” tandasnya.

Dia menegaskan, program alih media sertifikat ini merupakan cara untuk menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat yang lebih transparan. Program ini juga bukan hanya tentang sertifikat, tapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah warga.

”Kalau soal security system-nya tentu sudah dijamin, dan pemerintah tentunya akan memastikan keamanan berlapis dan terintegrasi. Meski demikian kita juga tidak boleh jumawa,” tuturnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI