kicknews.today – Enam warga asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Aksi penggagalan oleh aparat Polda Kalbar ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan calon PMI nonprosedural. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/30/X/2025/SPKT DITKRIMUM/POLDA KALBAR.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, menyebut saat ini Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk proses pemulangan enam warga yang menjadi korban TPPO tersebut.

“Kita sedang fokus juga pada pemulangan TKI yang meninggal di Malaysia. Arahan pimpinan adalah untuk melakukan pemantauan dan pendampingan sampai tuntas,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan perlindungan maksimal.
“Yang pasti mereka saudara kita. Pemerintah harus mengambil peran terbaik untuk memuliakan mereka,” tegasnya.
Muslim sendiri menyebut bahwa maraknya warga yang memilih jalur ilegal bukan semata karena kelengahan pemerintah, melainkan karena masih adanya keinginan masyarakat untuk mengambil jalan pintas.
“Ini bukan persoalan kita kecolongan, tetapi memang ada keinginan dari warga sendiri untuk melakukan itu dengan cara yang lebih menantang,” ujar Muslim, Senin (27/10).
Muslim menilai lamanya proses pemberangkatan resmi menjadi salah satu alasan warga tergoda jalur ilegal.
Muslim menyebut resiko yang akan di hadapi calon PMI Ilegal terutama yang menempuh jalur laut sangat tinggi dan membahayakan keselamatan.
“Kemarin saja warga dari Bima mau ke Kalimantan, kapalnya terdampar di Lombok Utara dan nyaris tenggelam. Potensi bencana seperti itu harus kita hindari resikonya tinggi.” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov NTB lanjut Muslim kini tengah memperkuat forum komunikasi antara pemerintah, penyedia jasa penempatan tenaga kerja migran, dan desa. Forum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan, dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur sebagai turunan teknisnya. Selain itu pihaknya tengah menata sistem tata kelola informasi ketenagakerjaan dan mitigasi pengiriman PMI ilegal. Salah satu upaya konkret adalah pembangunan pusat pelatihan berbasis keterampilan (skill center) di berbagai kabupaten/kota.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan meluncurkan hotline center 24 jam untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait penempatan kerja resmi ke luar negeri.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Gubernur untuk memilih provider terbaik agar layanan hotline ini efektif dan mudah diakses,” jelas Muslim.
Selain itu pihaknya tengah membangun jejaring komunikasi dari tingkat provinsi hingga desa. Sistem ini akan mempertemukan pusat informasi, relawan, dan penyedia jasa penempatan tenaga kerja agar informasi mengenai peluang kerja resmi dan risiko jalur ilegal bisa tersampaikan lebih cepat ke masyarakat. Menurutnya penguatan informasi dari akar rumput adalah kunci mencegah warga tergiur jalur berbahaya.“
Di desa-desa kini sudah mulai dibangun agen perubahan sebagai link informasi. Misalnya, jika ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, sudah ada tokoh atau relawan yang akan menghubungkan dengan penyedia jasa resmi,” tutup Muslim. (wii)


